Tag Archive: pengertian


Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.  Perangkat Desa sendiri terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Sedangkan jumlah Perangkat Desa lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masing-masing desa.

Di Desa Keper, pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh seorang Sekretaris Desa, dan 8 (delapan) Perangkat Desa lainnya.

Susunan Pemerintah Desa (PemDes)  Keper

No. Nama Jabatan
1 Ach. Jamaludin Kusen Kepala Desa
2 Supar Sekretaris Desa
3 Kasi Pemerintahan
4 Z. Arifin Kasi Pembangunan
5 Subroto Kasi Trantibmas
6 Imam Sugiantoro Kasi Kemasyarakatan
7 Ridoi Kasi Pelayanan umum
8 Sukandar Kasun Keper
9 Sutrisno Kasun Bogem
10 Ardi P. Staf Sekretariat Desa

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

(Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005)

Gerakan PKK merupakan Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemberdayaan Keluarga yang dimaksud meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.

Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin  menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya , bahagia, sejahtera, maju, mandiri dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Rukun Warga ( RW )

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan, Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya.

Rukun Tetangga ( RT )

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan,Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

LPMD adalah lembaga yang ada di desa  yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Keper

No.

NAMA

JABATAN

1. MATSAEKU KETUA UMUM
2. SAMSUL HADI KETUA I
3. PUJI SUNTORO SEKRETARIS
4. PRAMONO BENDAHARA
5. SULISTIYOWATI KETUA II
1. JUNAEDI SIE AGAMA
2. SUBIYANTO SIE KEAMANAN
3. MOH.UMAR SIE PENDIDIKAN
4. ABDUL FATAH SIE LINGKUNGAN HIDUP
5. ZAINULLUDIN SIE PEMBANGUNAN
6. MARDIYAH KAYATI SIE KB
7. HALIM SIE PEMUDA DAN O.R.
8. SRIASRINI SIE PKK
9. BAMBANG SUTIMAN SIE SOSIAL