Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.  Perangkat Desa sendiri terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Sedangkan jumlah Perangkat Desa lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masing-masing desa.

Di Desa Keper, pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh seorang Sekretaris Desa, dan 8 (delapan) Perangkat Desa lainnya.

Susunan Pemerintah Desa (PemDes)  Keper

No. Nama Jabatan
1 Ach. Jamaludin Kusen Kepala Desa
2 Supar Sekretaris Desa
3 Kasi Pemerintahan
4 Z. Arifin Kasi Pembangunan
5 Subroto Kasi Trantibmas
6 Imam Sugiantoro Kasi Kemasyarakatan
7 Ridoi Kasi Pelayanan umum
8 Sukandar Kasun Keper
9 Sutrisno Kasun Bogem
10 Ardi P. Staf Sekretariat Desa