Category: Pemerintahan Desa


Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.  Perangkat Desa sendiri terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Sedangkan jumlah Perangkat Desa lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masing-masing desa.

Di Desa Keper, pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh seorang Sekretaris Desa, dan 8 (delapan) Perangkat Desa lainnya.

Susunan Pemerintah Desa (PemDes)  Keper

No. Nama Jabatan
1 Ach. Jamaludin Kusen Kepala Desa
2 Supar Sekretaris Desa
3 Kasi Pemerintahan
4 Z. Arifin Kasi Pembangunan
5 Subroto Kasi Trantibmas
6 Imam Sugiantoro Kasi Kemasyarakatan
7 Ridoi Kasi Pelayanan umum
8 Sukandar Kasun Keper
9 Sutrisno Kasun Bogem
10 Ardi P. Staf Sekretariat Desa

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

(Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia,penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

– Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;

– Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
– Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;

– Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

– Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

– menyusun tata tertib BPD.

( Peraturan Pemerintah  No. 72 tahun 2005)

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) KEPER

No. Nama Jabatan Pendidikan

1

SULAIMAN

Ketua SLTA

2

EDI WIBOWO

Wakil Ketua SLTA

3

MOH. SUJAK Sekretaris SARJANA

4

ZAINUL HUDA

Anggota SARJANA

5

JAMIL

Anggota SLTA

6

KUSTONO

Anggota SLTA

7

SUYADI

Anggota SLTA