Tag Archive: pemdes


Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.  Perangkat Desa sendiri terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Sedangkan jumlah Perangkat Desa lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masing-masing desa.

Di Desa Keper, pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh seorang Sekretaris Desa, dan 8 (delapan) Perangkat Desa lainnya.

Susunan Pemerintah Desa (PemDes)  Keper

No. Nama Jabatan
1 Ach. Jamaludin Kusen Kepala Desa
2 Supar Sekretaris Desa
3 Kasi Pemerintahan
4 Z. Arifin Kasi Pembangunan
5 Subroto Kasi Trantibmas
6 Imam Sugiantoro Kasi Kemasyarakatan
7 Ridoi Kasi Pelayanan umum
8 Sukandar Kasun Keper
9 Sutrisno Kasun Bogem
10 Ardi P. Staf Sekretariat Desa

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

(Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005)