LPMD adalah lembaga yang ada di desa  yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Keper

No.

NAMA

JABATAN

1. MATSAEKU KETUA UMUM
2. SAMSUL HADI KETUA I
3. PUJI SUNTORO SEKRETARIS
4. PRAMONO BENDAHARA
5. SULISTIYOWATI KETUA II
1. JUNAEDI SIE AGAMA
2. SUBIYANTO SIE KEAMANAN
3. MOH.UMAR SIE PENDIDIKAN
4. ABDUL FATAH SIE LINGKUNGAN HIDUP
5. ZAINULLUDIN SIE PEMBANGUNAN
6. MARDIYAH KAYATI SIE KB
7. HALIM SIE PEMUDA DAN O.R.
8. SRIASRINI SIE PKK
9. BAMBANG SUTIMAN SIE SOSIAL