Archive for April, 2010


Rukun Warga ( RW )

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan, Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya.

Rukun Tetangga ( RT )

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan,Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

1)        Sarana Transportasi

Jalan utama adalah jalan desa sepanjang : 1,7 KM dan Jalan Desa sepanjang 1,7KM, semuanya sudah diaspal. Sedangkan yang lainnya adalah jalan kampung dan gang–gang sepanjang 3 KM yang hampir seluruhnya (± 80 % ) sudah dipaving.

2)        Sarana Pendidikan

Masalah pendidikan adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah desa. Di desa Keper terdapat sarana dan prasarana pendidikan formal maupun non formal sebagai berikut :

Data Jumlah Sekolah / Pra Sekolah Dan Sarana Pendidikan Lainnya

No. Sekolah dan Sarana Pendidikan Lainnya Jumlah Keterangan

1

PAUD

2

2

TK/RA

1

3

SD/MI

1

4

SMP/MTSN

5

SMU/SMK

6

Perguruna Tinggi

7

Pondok Pesantren

1

8

TPQ/TPA

2

Sumber : Sekretariat Desa Keper

3)        Sarana Dan Prasarana Pelayanan Kesehatan

Di desa Keper terdapat 1 Bidan Desa, Pelayanan Posyandu untuk perawatan kesehatan anak terdapat di 2 Pos (masing-masing Dusun), dengan Kader Yandu sebanyak 4 orang, serta Praktek Layanan Pengobatan (Perawat dan Kebidanan) sebanyak 1 tempat.

4)        Olah Raga

Prasarana olah raga di Desa Keper tergolong masih sangat terbatas. Selain tidak memiliki lapangan olahraga sepakbola, fasilitas olahraga yang lain juga belum ada.

Aktifitas olahraga yang sedang digalakkan adalah Senam Kesehatan untuk ibu-ibu dan Senam untuk Lansia.

5)        Sarana Tempat Ibadah

Di desa Keper terdapat 1 masjid dan 10 musholla/langgar.

6)        Sungai, Saluran Air dan Irigasi Pertanian

Di Desa Keper terdapat sungai yang dipergunakan untuk pembuangan air utama dan pengairan sawah (pertanian) sepanjang 1000 M (yang melintasi desa Keper),juga terdapat saluran pembuangan air dalam desa sepanjang 1000 M. Adapun yang diperlukan untuk  pengairan sawah (pertanian) adalah terdiri dari irigasi primer sepanjang 1000 M, sekunder 1000 M, dan tersier 2400 M.

LPMD adalah lembaga yang ada di desa  yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Keper

No.

NAMA

JABATAN

1. MATSAEKU KETUA UMUM
2. SAMSUL HADI KETUA I
3. PUJI SUNTORO SEKRETARIS
4. PRAMONO BENDAHARA
5. SULISTIYOWATI KETUA II
1. JUNAEDI SIE AGAMA
2. SUBIYANTO SIE KEAMANAN
3. MOH.UMAR SIE PENDIDIKAN
4. ABDUL FATAH SIE LINGKUNGAN HIDUP
5. ZAINULLUDIN SIE PEMBANGUNAN
6. MARDIYAH KAYATI SIE KB
7. HALIM SIE PEMUDA DAN O.R.
8. SRIASRINI SIE PKK
9. BAMBANG SUTIMAN SIE SOSIAL

Kependudukan, Tingkat Pendidikan Dan Mata Pencaharian

  1. Data Jumlah Penduduk Berdasarkan Dusun Dan Jenis Kelamin Tahun 2009
No. Dusun Jumlah

Penduduk

Lk Pr Keterangan
1

Keper

1984 1034 950
2

Bogem

661 335 326
Jumlah 2645 1369 1276

¯  Sumber : Sekretariat Desa Keper

Data Jumlah Penduduk Tahun 2009 Berdasarkan Usia

Umur (Thn) Laki-Laki Perempuan Jumlah
0 – 4 102 77 179
5 – 9 107 103 210
10-14 124 122 246
15- 19 123 120 243
20 – 24 136 125 261
25 – 29 122 125 247
30 – 34 129 127 256
35 – 39 57 65 122
40 – 44 105 80 185
45 – 49 98 93 191
50 – 54 59 57 116
55-59 53 49 102
60 – 64 65 59 124
65-70 56 15 71
70 keatas 43 59 102
Jumlah 1369 1276 2645

¯  Sumber : Sekretariat Desa Keper

  1. Data Pertumbuhan Penduduk
Tahun 2006 2007 2008 2009

Jumlah Penduduk

2560 2597 2618 2645

Prosentase Pertumbuhan Dari Tahun Sebelumnya

1% 1% 1%

¯  Sumber : Sekretariat Desa Keper

  1. Data Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan Laki-Laki Perempuan Jumlah
Tidak Lulus SD

108

Lulus SD

1428

SLTP

434

SLTA

216

Sarjana

58

Jumlah

2244

¯  Sumber : Sekretariat Desa Keper

  1. Data Penduduk Berdasarkan Agama Dan Kepercayaan Kepada Tuhan YME
Agama dan Kepercayaan Laki-Laki Perempuan Jumlah

Islam

1364

1273 2637

Kristen

Katolik

5 3 8

Hindu

Budha

Konghucu

Aliran Kepercayaan Kepada Tuhan YME

¯  Sumber : Sekretariat Desa Keper

  1. Data Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian
Jenis Pekerjaan Laki-Laki Perempuan Jumlah
Pegawai Negeri

46

Pegawai Swasta

460

Wiraswasta

36

Petani

137

Pedagang

73

Nelayan

Jasa

43

Buruh tani

202

Pensiunan 14
Pemulung

7

Jumlah

1018

Sumber : Sekretariat Desa Keper

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia,penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

– Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;

– Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
– Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;

– Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

– Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

– menyusun tata tertib BPD.

( Peraturan Pemerintah  No. 72 tahun 2005)

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) KEPER

No. Nama Jabatan Pendidikan

1

SULAIMAN

Ketua SLTA

2

EDI WIBOWO

Wakil Ketua SLTA

3

MOH. SUJAK Sekretaris SARJANA

4

ZAINUL HUDA

Anggota SARJANA

5

JAMIL

Anggota SLTA

6

KUSTONO

Anggota SLTA

7

SUYADI

Anggota SLTA